Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Perkara BAKTI Kominfo RI dalam Perkara TPPU

    Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Perkara BAKTI Kominfo RI dalam Perkara TPPU

    JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). 

    Kali ini dua orang saksi yang diperiksa Kejagung RI terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada tahun 2020 - 2022. 

    "Saksi yang diperiksa antara lain HL selaku Direktur PT Fiberhome Technologies Indonesia dan DM selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia, " kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam keterangan rilisnya pada Jumat (13/1/2023).

    Dijelaskan Kapuspenkum Ketut, pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi yang dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat buktibukti, " terangnya. 

    Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan dalam kasus perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada tahun 2020-2022 atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, dan Tersangka YS.

    Ia menambahkan, bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

    Kejagung melalui Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut yakni, tersangka AAL, tersangka GMS, dan Tersangka YS.

    Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, " tutupnya. (**) 

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Waka Polda Jatim Dengarkan Keluhan Warga...

    Artikel Berikutnya

    PN Surabaya akan Gelar Sidang Perdana Tragedi...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kabagops Polres Pamekasan Hadiri Pelepasan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024 Se-Kabupaten Pamekasan
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Gotong Royong, Polisi Bersama TNI dan Warga Tangani Dampak Longsor di Trenggalek
    Polda Jatim Berhasil Ungkap 28 Kasus TPPO, 41 Tersangaka Diamankan

    Ikuti Kami